.
BAD WOLF INDONESIA Community
( B W I c )
Since 2013
AD/ART
Organisasi
PENDAHULUAN
Sejarah
Singkat Berdirinya Club
Bad
Wolf Indonesia ( BWIC ) adalah suatu komunitas motor di Jakarta, BWIC didirikan pada tanggal
20 Maret 2013.
BWIC terbentuk atas dasar
keinginan untuk mendirikam wadah bagi para pemilik motor di Jakarta dengan
tujuan :
1.
Membangun persatuan dan
persaudaraan dengan sesama pengguna motor khususnya dan club motor lain pada
umumnya
2.
Menjadikan suatu perkumpulan
yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar
3.
Meningkatkan Prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.
Merekatkan nilai-nilai
kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan club-club lain yang ada di Jakarta
maupun daerah yang lainnya
5.
Aktif dan ikut serta dalam
menjaga nama baik BWIC maupun nama Indonesia sendiri
ANGGARAN DASAR
BAD WOLF INDONESIA community
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Bad
Wolf Indonesia Community adalah nama organisasi club motor yang selanjutnya disingkat BWIC.
Pasal 2
Waktu
Bad
Wolf Indonesia Community didirikan pada tangggal 20 Maret 2013, di Jakarta.
PASAL 3
Sifat dan Bentuk
Bad
Wolf Indonesia adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat Kedudukan dan Pusat
Bad
Wolf Indonesia berkedudukan di Jakarta dan berpusat di bandung.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Bad
Wolf Indonesia adalah organisasi yang berazaskan persaudaraan dan persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Bad
Wolf Indonesia Community bertujuan untuk :
1.
Membangun persatuan dan
persaudaraan dengan sesama pengguna motor khususnya dan club motor lain pada
umumnya
2.
Menjadikan suatu perkumpulan
yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar
3.
Meningkatkan Prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.
Merekatkan nilai-nilai
kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan club-club lain yang ada di Jakarta
maupun daerah yang lainnya
5.
Aktif dan ikut serta dalam
menjaga nama baik BWIC maupun nama Indonesia sendiri
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Strukrur
organisasi
Bad Wolf Indonesia Community tersusun sebagai berikut :
1.
Organ tertinggi pertama pembuat
keputusan adalah KETUM ( Ketua Umum )
2.
Organ tertinggi kedua pembuat
keputusan adalah KETUA Harian
3.
Pelaksana seluruh putusan
seluruh anggota BWIC
4.
Seksi-seksi pengurus harian
diangkat, diberhentikan dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
2.
Demokrasi untuk mencapai
musyawarah dan mufakat
3.
Sukarela dan gotong royong
4.
Saling menghormati dan rasa
kepedulian sosial kepada sesame
5.
Patuh terhadap organisasi,
struktur yang lebih rendah menhargai struktur yang lebih tinggi
6.
Laporan anggota dari struktur
yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan
keputusan struktur yang lebih tinggi.
BAB IV
JENIS
RAPAT, MEKANISME RAPAT DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.
Musyawarah Besar
a)
Peserta Musyawarah besar
mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak oleh pemimpin sidang untuk
memberikan penjelasan atau pendapat
b)
Peninjau mempunyai hak bicara
hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat
2.
Rapat Kerja
a)
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua
Organisasi
b)
Rapat kerja dihadiri oleh
pengurus dan Pembina
c)
Rapat kerja dilaksanakan setiap
tiga bulan
d)
Rapat kerja bertugas menilai
pelaksanaan program kerja amanat Mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya
untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
Mengadakanpembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang
akan dating.
3.
Rapat Pengurus Organisasi
a)
Rapat pengurus organisasi
dihadiri oleh seluruh ( ketum,ketua
harian,sekertaris,serta devisi).
b)
Rapat pengurus organisasi
dilaksanakan sekurang-sekurangnya satu bulan.
c)
Rapat pengurus organisasi
memiliki tugas dan wewenang yaitu : memberi laporan perkembangan organisasi internal
dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi , dan membuat rekomendasi
kerja harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas :
1.
Setiap rapat ditiap tingkatan
harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekertaris
2.
Setiap rapat ditiap tingkatan
harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pemimpin rapat
dan sekertaris
3.
Setiap rapat ditiap tingkatan
haryus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja
struktur dibawahnya
Pasal 11
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan pengambilan keputusan
terdiri atas :
1.
Rapat pengurus organisasi dapat
dilakaksanakan apabila dihindari oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimak satu
anggota Pembina
2.
Dalam hal tidak tercapai kuorum
peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari
waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka
rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah
3.
Rapat pengurus organisasi
dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan
dilaksanakan
4.
Hasil rapat diputuskan dan
disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB IV
ATRIBUT
DAN LAMBANG
Pasal 12
Bendera
Bendera
BWIc berbentuk
persegi panjang dengan warna bendera hitam, merah, dan putih.
Pasal 13
Lambang dan Warna
1.
Bentuk dari lambang BWIC, yaitu :
a)
Lambang BWIC diambil dari kepala
Serigala Putih, yang memiliki arti keberanian dan menjaga kebersamaan dan
solidaritas sesama anggota BWIC.
2.
Bentuk font dan tulisan BWIC, yaitu :
a)
Tulisan Bad Wolf Indonesia
Community yang tertera adalah font impact
3.
Tulisan MC berada di atas bad wolf , Bad Wolf berada di atas kepala serigala dan untuk tulisan Indonesia
berada dibawah kepala serigala
4.
Warna lambang dan tulisan
a)
Warna dasar Bad wolf adalah
Hitam
b)
Warna lambang kepala serigala
adalah putih dan abu dengan sedikit warna lain
5.
Arti warna dari lambang BWIC, yaitu :
a)
Hitam diartikan sebagai warna
tanah atau bumi yang memiliki sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan
kepada anggota BWIC selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan
club tanpa pamrih
b)
Merah diartikan berani.
Diterapkan pada anggota BWIC untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran
c)
Putih diartikan suci. Diterapkan
pada anggota BWIC untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada
club, bersifat silih asah, silih asih, silih asuh,dan bertaqwa pada Tuhan YME
6.
Dimesnsi atribut dan lambang
diatur dalam ketentuan sendiri
7.
Mengacu pada ayat 5 untuk
keseragaman club gambar logo resmi BWIC dan cara penggunaannya diatur dalam lampiran
8.
Seluruh anggota BWIC tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan
lambang resmi BWIC dalam kondisi apapun
9.
Atribut , lambang, dan simbol
selain logo resmi BWIC yang di buat oleh manejer organisasi harus mencerminkan identitas BWIC.
Pasal 14
Motto BWIc
“
TOGETHER WE FIGHT “ artinya : seluruh anggota BWIC harus mengutamakan kebersamaan diatas
kepentingan pribadi atau golongan.
BAD VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
1.
Hal yang belum di atur dalam
anggaran dasar akan di atur dalam anggaran rumah tangga.
2.
Anggaran dasar / anggaran rumah
tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
1.
Perubahan anggaran dasar /
anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
seluruh pembangun dan setidaknya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir di luar manajer.
2.
Usulan perubahan disampingkan
secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada
manajer oerganisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Bad
Wolf Indonesia Community
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat
anggota BWIC adalah
:
1.
Pengendara yang memiliki sepeda
motor
2.
Memiliki pemahaman dan menyepakati
prinsip serta program BWIC
3.
Bersedia mematuhi Anggaran
Dasar serta Anggaran Rumah Tangga BWIC
4.
Syarat-syarat kenaggotaan
secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi
5.
Berkendara
harus safety riding
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.
Ikut terlibat dalam aktivitas
yang diselenggarakan organisasi
2.
Memberikan kritik dan usulan
pada organisasi
3.
Memperoleh advokasi dari
organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan
organisasi
4.
Menyampaikan usulan lisan dan
tulisa pada organisasi
5.
Mendapatkan informasi
perkembangan organisasi
6.
Berhenti atau mengundurkan diri
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi serta menjungjung
tinggi AD/ART organisasi
2.
Mematuhi kebijakan, keputusan
dan aturan-aturan yang telah ditetapkan
3.
Menjalankan program serta
melaksanakan keputusan pengurus organisasi
4.
Menghormati pendapat dan usulan
sesama club
5.
Membayar iuran anggota
6.
Berperan serta dalam
mengembangkan dan memajukan organisasi
7.
Menjaga nama baik organisasi
8.
Menerapkan cara berkendara yang
baik
9.
Wajib kopdar minimal satu bulan satu kali
10.
Bila berhalangan hadir wajib
memberi kabar pada sekretaris dan
koordinator
11.
Bila
berhalangan hadir pada acara touring atau event maka anggota akan
Dikenakan
biaya pengganti sebesar Rp. 100.000
Pasal 4
Ketentuan Anggota
1.
Anggota Umum adalah anggota BWIC. Anggota umum boleh
dari club lain, yang memiliki citra baik dan memiliki motor
2.
Anggota Khusus adalah Anggota
masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota Umum sesuai pada ayat
1 diatas, dan berminat pada bidang otomotif
3.
Anggota Kehormatan adalah
Anggota masyarakat yang berjasa pada BWIC serta anggota tersebut telah lama berkecimpung
di dunia club motor
4.
Anggota tidak tetap adalah
Anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan
sama seklai tidak pernah mengikuti acara touring
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi yang
diberikan pada setiap angggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin
organisasi, berupa :
1.
Teguran Lisan
2.
Teguran Tulisan
3.
Skorsing dan kehilangan haknya
sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.
Dikeluarkan dari keanggotaan BWIC
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.
Sanksi dilakukan atas dasar
penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.
Hasil keputusan diserahkan pada
ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuann, apabila
sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan
3.
Pencopotan anggota dilakukan
secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal 7
Hak Pembelaan Diri
1.
Anggota yang menerima sanksi
berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.
Jika pembelaan diterima maka
rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah Besar ( MuBes )
adalh pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun
sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabungf dalam BWIc seluruh chapter. Hak-hak Mubes:
a.
Mempunyai hak suara dan bicara
b.
Mempunyai hak memilih dan
dipilih
c.
Peninjau mempunyai hak bicara
hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pendapat
2.
Tugas-tugasdan wewenangnya :
a.
Meminta pertanggung jawaban
pengurus organisasi yang dipilih pada periode sebelumnya
b.
Memilih dan mengangkat pengurus
untuk periode yang akan dating
c.
Menetapkan keputusan yang sudah
dirapatkan
d.
Membuat garis-garis besar
program organisasi
e.
Menetapkan garis-garis besar
kebijakan hasil mubes
f.
Memperbaiki dan menyempurnakan
kembali AD/ART organisasi, kecuali Bab V
Anggaran Dasar
g.
Membuat Resolusi-resolusi.
Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan
luar biasa Musyawarah Besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi
( 50% + 1 Anggota aktif ) serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 ( satu
).
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.
Pengurus organisasi dipilih,
dan diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a.
Pengurus organisasi
berkedudukan di secretariat
b.
Pengurus organisasi merupakan
badan pimpinan tertinggi dibawah pendiri/Pembina
c.
Pengurus organisasi dalam
membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d.
Pengurus organisasi
mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
2.
Tugas dan tanggung jawabnya :
a.
Melaksanakan keputusan
b.
Mengambil keputusan dan memberi
arahan kepada anggota BWIc
setelah
berkoordinasi dengan pendiri/Pembina
c.
Menyelenggarakan rapat pengurus
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
d.
Membuat laporan secara tertulis
hasil kerjanya kepada pendiri/Pembina.
3.
Anggota pengurus organisasi
terdiri atas :
a.
Ketua
b.
Ketua harian
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Humas
f.
Tata Tertib
g.
Sie Jasmani dan Rohani
h.
Dana Usaha.
Pasal 11
Struktur Organisasi BWIc
1.
Ketua
a.
Ketua dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Mubes
b.
Ketua berkedudukan di
secretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-
Mengepalai pengurus organisasi
-
Mengkoordinir pengurus
organisasi
-
Mewakili organisasi dalam
kerja-kerja eksternal
-
Mempersiapkan, melaksanakan,
dan mengawasi keputusan
-
Melaksanakan program organisasi
-
Memberi laporan berkala pada
dewan Pembina
2.
Ketua harian
a.
Ketua Harian dipilih, diangkat,
dan diberhentikan oleh Mubes
b.
Ketua harian berkedudukan
disekretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-
Memimpin dan mengkoordinasi
kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
-
Menyelenggarakan system
berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari
organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya
-
Menyiapakan seluruh bahan rapat
secara sistematis untuk rapat pengurus
-
Menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
-
Sebagai penanggung jawab
coordinator lapangan
3.
Sekretaris
a.
Sekretaris dipilih, diangkat,
dan diberhentikan oleh Mubes
b.
Sekretaris berkedudukan
disekretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-
Menyelenggarakan system
pengarsipan seluruh dokumen
-
Menyelenggarakan semua kegiatan
administrasi surat menyurat BDW
-
Membantu ketua dan ketua harian
menyusun program kerja
-
Mengurus absensi anggota dengan
berkoordinasi dengan ketua harian
-
Membuat laporan bulanan dan
tahunan kepada ketua harian
4.
Bendahara
a.
Bendahara dipilih, diangkat,
dan diberhentikan oleh Ketua
b.
Bendahara berkedudukan
disekretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-
Membantu ketua dalam bidang
administrasi keuangan
-
Menyimpan uang organisasi
-
Menerima dan mengeluarkan uang
atas persetujuan ketua
-
Melaporkan keuangan organisasi
minimal 2 bulan sekali
-
Menetapkan pelaksanaan
kewajiban iuran bulanan dari para anggota
-
Mencatat setiap pengeluaran dan
pemasukan dibuku kas
5.
Humas
a.
Humas dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Ketua
b.
Humas berkedudukan di
sekertariat
Tugas dan tanggung jawabnya :
-
Membantu ketua harian dalam
hubungan internal dan eksternal
-
Menyelenggarakan segala
kegiatan sosialisasi club
-
Menghimpun informasi yang
berhubungan dengan club
-
Membuat laporan harian dan
bulanan kepada ketua harian
-
Menerima laporan dari luar club
6.
Tata Tertib
a.
Tata Tertib dipilih, diangkat,
dan diberhentikan oleh Ketua
b.
Tata Tertib berkedudukan
disekretariat
Tugas dan tanggung jawabnya :
-
Membantu ketua harian dalam
ketertiban anggota
-
Menyelenggarakan segala Tata
Tertib dalam club
-
Mengontrol segala tindakan dan
tingkah laku anggota
-
Mengingatkan dan memberi
sanksi kepada anggota yang melanggar
yang melanggar club
-
Membuat laporan bulanan dan
tahunan kepada ketua harian
7.
Dewan Pembina
a.
Dewan Pembina merupakan anggota
pendiri atas NRB 001 dan 002.
b.
Dewan Pembina berkedudukan di
sekertariat.
Tugas dan
wewenangnya :
-
Sebagai pengambil keputusan
tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi.
-
Melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja pengurus.
-
Melaksanakan rapat luar biasa
apabila dirasa perlu.
-
Menerima laporan dari pengurus.
8.
Dewan penasehat
a.
Merupakan orang yang memiliki
kompetensi tinggi di dalam club yang mampu memberikan solusi positif bagi
kemajuan BWIC.
Tugas dan wewenangnya :
-
Memberi solusi positif apabila
terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus ,
anggota , dan dewan Pembina.
-
Memberi masukan untuk kemajuan
BWIC.
9.
Dewan pelindung
a.
Suatu organisasi berbadan hokum
yang dinggap legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya :
-
Melindungi club di saat, club
mengalami masalah.
Pasal 12
Pengertian Pengurus Organisasi
1.
Ketua harian dan sekertaris
dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
2.
Mengacu pada ayat 1, pergantian
dapat dilakukan jika disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota
dan minimal 2 pendiri.
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan BWIC didapat dari :
1.
Iuran wajib anggota
2.
Donasi yang tidak mengikat dari
simpatisan
3.
Kerja sama social ekonomi
Pasal 14
Setiap
anggota wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus
dengan batas maksimum Rp. 10.000.-
Pasal 15
1.
Pengelola dan pemegang keuangan
adalh devisi bendahara.
2.
Pertanggung jawaban keuangan
disampaikan pada rapat-rapat pengurus dan musyawarah besar.
Pasal 16
Untuk
keamanan , maka dana dapat disimpan di bank atas nama BWIC.
BAB V
Pembukuan
Pasal 17
1.
BWIC hanya dapat di bubarkan melalui rapat umum
anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksana ketentuan mengenai
pembubaran BWIC dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan peralihan
Pasal 18
Hal-hal
yang belum di atur dalam AD/ART akan diatur dalam musyawarah besar.
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1.
Setiap anggota BDW dianggap
telah mengetahui AD/ART.
2.
Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan
Pembina BWIc.
Pasal 20
AD/
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran – Lampiran
1.
Gambar logo resmi BWIC
2.
Gambar logo
resmi bendera BWIC
3.
Cara pemasangan atribut BWIC pada motor
-
Tampak depan
-
Tampak samping kiri
-
Tampak samping kanan
-
Tampak belakang
KETUM
DEWAN
PEMBINA
(M.
YASIN F)
(M. YOGIE J)
NRB:
200313001 NRB:
200313002
KETUA HARIAN
(ADEK YATAMA)
NRB: 200313016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bad Wolf Indonesia community.
1. Yogie ( 08979901759) or (75094581 ).